Selasa, 01 Januari 2019

Peran Advokat dan KPK dalam Penegakan Hukum


A.   Peran Advokat dalam Penegakan Hukum

Penegakan hukum adalah tujuan utama dalam pelaksanaan kehidupan masyarakat di Negara Republik Indonesia yang menjunjung tinggi hukum. Keberhasilan penegakan hukum di negeri ini sangat ditentukan oleh peran aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya hukum, salah satunya adalah advokat.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

Dalam pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Maka selain pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, dan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, wajib mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang benar-benar merdeka. Salah satunya adalah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab.

Dalam pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan tersebut memerlukan suatu organisasi yang merupakan wadah profesi Advokat sebagaimana dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, yaitu : ”Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang”. Itu artinya bahwa Organisasi Advokat, pada dasarnya adalah juga merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri yang juga melaksanakan fungsi negara.

Makna berdasarkan Undang-undang advokat, sudah jelas menyiratkan bahwa kedudukan advokat dalam sistem penegakan hukum adalah sebagai penegak hukum dan profesi terhormat. Oleh karena itu pula dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, advokat memiliki kewenangan yang sama dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim. Ini juga bermakna bahwa dalam menjalankan tugasnya, advokat tunduk dan patuh pada hukum dan perundang-undangan.

Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum juga diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Melalui UU ini, setiap orang yang memenuhi persyaratan dapat menjadi seorang advokat. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu :
a.   warga NRI;
b.   bertempat tinggal di Indonesia;
c.   tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d.   berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e.   berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
f.    lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g.   magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat;
h.  tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; serta
i.     berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Selain itu, untuk mewujudkan profesi advokat yang berfungsi sebagai penegak hukum dan keadilan juga ditentukan oleh peran Organisasi Advokat. UU Advokat telah memberikan aturan tentang pengawasan, tindakan-tindakan terhadap pelanggaran, dan pemberhentian advokat yang pelaksanaannya dijalankan oleh Organisasi Advokat. Ketentuan Pasal 6 UU Advokat misalnya menentukan bahwa advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
a.  mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b.  berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
c.  bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
e.  melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan dan atau perbuatan tercela;
f.   melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya. Di samping itu, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas. Oleh karena itu, sesuai Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi undang-undang. Adapun yang menjadi hak advokat adalah sebagai berikut.
1)    Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
2)   Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
3)   Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
4)   Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5)   Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
6)   Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat di antaranya adalah sebagai berikut.
1)   Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
2)   Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
3)   Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
4)   Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
5)   Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan.


B.   Peran Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Jadi kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah sebagai lembaga negara bantu. Dalam artian KPK “bukan” merupakan bagian dari eksekutif, legilslatif ataupun yudikatif.
       i.    Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
         ii.    Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
        iii.   KPK berfungsi sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. 

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan sebagai berikut.
1)       Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2)       Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3)       Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4)       Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5)       Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki beberapa wewenang sebagai berikut.
1)       Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2)       Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3)      Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4)  Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5)       Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan tugas dan weweangnnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berpedoman pada asas sebagai berikut.
1)    Kepastian Hukum
Asas Kepastian Hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.
2)    Keterbukaan
Asas Keterbukaan merupakan asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
3)    Akuntabilitas
Asas Akuntabilitas merupakan asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)    Kepentingan Umum
Asas Kepentingan Umum merupakan asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
5)    Proporsionalitas
Asas Proporsionalitas merupakan asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.

Sabtu, 24 November 2018

Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan




A.     Pengertian, Fungsi dan Prinsip Kegiatan Usaha, serta Jenis Bank
1.        Pengertian Bank
Dalam UU Perbankan No.7 Tahun 1992 dan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dijelaskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2.        Fungsi Bank
a.    Penghimpun dana dari masyarakat karena bank adalah tempat yang aman, tempat melakukan investasi juga memperoleh keutungan.
b.   Penyalur dana ke masyarakat dalam bentuk kredit (bank konvensional) dan pembiayaan (bank syariah). Selain itu, bank juga akan memperoleh pendapatan berupa bunga maupun bagi hasil.
c.    Pelayan masyarakat, misalnya jasa pengiriman uang (transfer), pemindahanbukuan, penagihan surat-surat berharga, kliring, letter of credit, inkaso, safe deposit box, dan garansi bank.
d.   Lembaga perantara keuangan, menjembatani kebutuhan dua nasabah yang berbeda, yaitu nasabah yang memiliki dan membutuhkan dana
e.    Agen pembangunan, investasi akan membuka peluang pekerjaan sehingga memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat,

3.    Prinsip Kegiatan Usaha
a.    Prinsip Kehati-hatian (prudential principle)
Bertujuan agar bank selalu dalam keadaan sehat dan kadar kepercayaan masyarakat tetap tinggi. Selain itu juga agar bank menjalankan usahanya secara baik dan benar sesuai ketentuan serta norma hukum yang berlaku dalam dunia perbankan.
b.   Prinsip Kepercayaan (fiduciary principle)
Usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya sehingga bank perlu terus menjaga kesehatannya serta memelihara kepercayaan masyarakat.
c.    Prinsip Kerahasiaan (confidential principle)
Mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank. Prinsip ini bertujuan untuk menimbulkan rasa percaya masyarakat jika bank menjamin bahwa tidak aka nada penyalahgunaan pengetahuan bank.
d.   Prinsip Mengenal Nasabah (know your customer principle)
Bank mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah dan melaporkan transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini bertujuan untuk meningkatkan peran lembaga keuangan, menghindari tindak kejahatan dan aktivitas illegal, sera melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.

4.        Jenis Bank
a.    Berdasarkan Jenis Kegiatannya
1)   Bank Sentral
Bank sentral adalah badan keuangan, yang pada umumnya dimiliki pemerintah, dan bertanggung jawab mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil. Bank sentral berfungsi mencapai dan memelihara kestabilan nilai mata uang
2)   Bank Umum / Komersial
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha seperti menghimpun dana dan memberikan pinjaman serta jasa lalu lintas pembayaran pembayaran dalam bidang keuangan kepada masyarakat.

Usaha dan fungsi bank umum, yaitu :
§  Menghimpun dana dari masyarakat.
§  Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang.
§  Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya, seperti surat wesel, surat pengakuan utang dan kertas dagang, kertas pembendaharaan Negara dan jaminan pemerintah, Sertifikat BI dan obligasi.
§  Memindahkan uang.
§  Menempatkan dan meminjamkan dana kepada bank lain.
§  Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.
§  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
§  Melakukan kegiatan penitipan.
§  Melakukan penempatan dana kepada nasabah lainnya.
§  Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan wali amanat.
§  Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Hal yang dapat dilakukan bank umum, yaitu :
§  Kegiatan dalam valuta asing.
§  Kegiatan penyertaan modal pada bank / perusahaan lain, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan.
§  Kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit.
§  Pendiri dan pengurus dana pensiun.

3)   Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.

a)       Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit dari karya kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk daari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Kegiatan usaha bank umum syariah, yaitu :
§  Menghimpun dana berupa simpanan giro dna deposito
§  Menyalurkan pembiayaan bagi hasil
§  Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak / tidak bergerak
§  Melakukan pengambilalihan utang
§  Melakukan usaha kartu debit, dll.

Hal yang dilarang dilakukan bank umum syariah, yaitu :
§  Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah
§  Melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal
§  Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank umum syariah
§  Melakukan kegiatan usaha peransuransian


b)   Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan usaha bank pembiayaan rakyat syariah, yaitu :
§  Menghimpun dana berupa simpanan (tabungan) dan investasi (deposito)
§  Menyalurkan dana kepada masyarakat
§  Menempatkan dana pada bank syariah lain dalam bentuk titipan
§  Memindahkan uang
§  Menyediakan produk / melakukan kegiatan usaha bank syariah lainnya

Hal yang dilarang dilakukan bank umum syariah, yaitu :
§  Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah
§  Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
§  Melakukan kegiatan usaha valuta asing dan perasuransian
§  Melakukan penyertaan modal
§  Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha

4)   Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan / lainnya dan memberikan pinjaman kepada masyarakat.

Usaha dan fungsi BPR, yaitu :
§  Menghimpun dana berupa deposito berjangka, tabungan, dan lainnya
§  Memberikan kredit
§  Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana
§  Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain.

Hal yang dilarang dilakukan bank umum syariah, yaitu :
§  Melakukan penyertaan modal
§  Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
§  Melakukan kegiatan usaha valuta asing dan perasuransian

b.   Berdasarkan Bentuk Badan Hukum
1)      Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham. Contoh : BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BRI
2)      Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang memiliki status sebagai badan hukum setelah akta pendirianya disahkan oleh pemerintah. Kegiatan koperasi di bidang usaha perbankan akan menjadi tanggung jawab pengurus yang dipertanggungjawabkannya pada rapat.
3)      Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah dapat mendirikan bank yang berbentuk bank umum atau BPR. Pelaksanaan penyesuaian peraturan pendirian Bank Pembangunan Daerah serta perubahan bentuk hukum bank menjadi perusahaan daerah harus ditetapkan melalui peraturan daerah setelah dengan mengacu kepada ketentuan UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan UU Perbankan No 7 Tahun 1992.
c.    Berdasarkan Kepemilikan
1)   Bank Pemerintah, bank yang modalnya berasal dari pemerintah dan bertugas meningkatkan kesejahteraan. Contoh : Buku Tabungan Negara (BTN)
2)   Bank Swasta, bank yang pemilik modalnya dimiliki  oleh pihak swasta.           Contoh : Bank Mega, Bank CIMB Niaga, dan Bank OCBC NISP
3)   Bank Campuran, bank yang sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian lain milik swasta, Contoh : Bank Mandiri dna Bank BRI
4)   Bank Pemerintah Daerah, bank pembangunan milik pemda yang terdapat di daerah tignkat satu. Contoh : Bank DKI dan Bank BJB
5)   Bank Koperasi, bank yang sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi sehingga keuntungannya merupakan keuntungan bagi koperasi tersebut. Contoh : Bank Umum Koperasi Indonesia
6)   Bank Asing, bank yang berasal dari cabang bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing maupun milik pemerintah asing. Keuntungan bank ini dimiliki oleh pihak luar negeri. Contoh : Deutsche Bank, Bank of Tokyo.

B.     Pemanfaatan Produk dan Jasa Perbankan
1.    Produk Perbankan
a)   Kredit Pasif Þ aliran dana dari masyarakat yang masuk ke bank.
1)   Giro, simpanan dari nasabah di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran ( cek atau bilyet giro).
2)   Tabungan Berjangka (Deposito Berjangka), sejumlah uang yang disimpan dibank dengan jangka waktu penarikan yang telah ditentukan. Jangka waktu biasanya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 atau 2 tahun. Jika nasabah membutuhkan dana sebelum jatuh tempo maka bunga yang menjadi haknya akan hilang.
3)   Tabungan, simpanan yang penarikkan dananya dapat dilakukan setiap saat, misalnya melalui ATM 24 jam.
4)   Deposit On Call, tabungan tetap yang dapat diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dahulu dari si penabung.
5)   Deposit Automatic Roll Over, deposito yang jika uangnya tidak diambil sampai dengan waktu jatuh tempo maka akan langsung diperpanjang dan bunganya dihitung secara otomatis.

b)   Kredit Aktif Þ dana yang digunakan masyarakat untuk kegiatan produktif.
1)   Kredit Rekening Koran (R/K), kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan sehingga meringankan karena bunga dihitung dari jumlah uang yang terpakai.
2)   Kredit Reimburs (Letter of Credit), pinjaman yang diberikan dengan cara membayar harga beli suatu barang. Hal ini lazim pada transaksi internasional.
3)   Kredit Aksep, kredit yang diberikan dengan cara menandatangani aksep yang ditarik oleh nasabah. Aksep ini dapat dijual setelah ditandatangani bank.
4)   Kredit Dokumenter, kredit yang diberikan atas jaminan dokumen yang diserahkan, misalnya surat pengiriman barang.
5)   Kredit dengan Jaminan Surat Berharga, kredit untuk membeli surat berharga sehingga surat tersebut dibayar sebagian, keseluruhan atau hanya jaminan.

2.    Jasa-Jasa Perbankan
a)   Jual Beli Valuta Asing
Bank akan memperoleh keuntungan dari selisih antara harga jual dengan harga beli pada transaksi ini, misalnya Dolar Amerika, Yen, dan Euro.

b)   Jasa Penyimpanan
Bank menyediakan jasa penyimpanan barang dan surat berharga yang disimpan dalam kotak (safety box) sehingga bank akan memperoleh uang sewa.
c)    Pengiriman / Transfer Uang
Transfer uang dapat dilakukan untuk bank yang sama dan antarbank. Selain itu, bank juga akan mendapat keuntungan berupa biaya pengiriman.
d)   Pemberian Jaminan
Bank memberikan jaminan pada saat transaksi dan jaminan dana bagi perusahaan yang menjual sahamnya walaupun belum terjual.
e)    Kartu Kredit
Bank akan bekerjasama dengan penerbit kartu kredit terkemuka, seperti Visa / MasterCard. Prinsipnya adalah pembayaran transaksi di lain hari beserta pengenaan bunganya untuk pemanfaatan jasa ini.
f)    Cek Perjalanan
Memudahkan nasabah yang sedang dalam perjalanan karena cek ini dapat diuangkan pada bank terdekat.
g)   Inkaso
Bank melaksanakan penagihan piutang (inkaso) untuk nasabahnya.
h)   ATM
Nasabah dapat menarik uang tunai setiap saat, membayar berbagai tagihan, dan pengisian pulsa handphone.
i)     Kartu Debit
Nasabah dapat berbelanja tanpa uang tunai karena dapat langsung didebit pada rekening bank.

3.    Alasan Pemanfaatan
§  Menumbuhkan sikap hidup hemat.
§  Menambah penghasilan.
§  Memperkuat keamanan.
§  Meningkatkan produktivitas.

Þ   Manfaat bagi siswa            : tabungan siswa, pengiriman uang, dan asuransi.
Þ   Manfaat bagi pengusaha   : simpanan giro (demand deposit), kliring (clearing),
      inkaso (cellection), dan berbagai jenis kredit.

C.     Kredit
1.    Pengertian Kredit
Kredit adalah pemberian uang kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu dengan jaminan / tanpa jaminan, dengan pemberian bunga / tanpa bunga.

2.    Jenis Kredit
a)   Berdasarkan Sumber Kredit
Ä Kredit dalam negeri : kredit yang diberikan pihak yang ada di dalam negeri.
Ä Kredit luar negeri : kredit yang berasal dari luar negeri yang diterima negara.

b)   Berdasarkan Tujuan Penggunaan
Ä Kredit produksi : kredit untuk kegiatan produksi dan waktunya relative lama.
Ä Kredit konsumsi : kredit untuk kegiatan konsumsi, seperti membeli barang / jasa (televisi, perabotan, dll).


c)    Berdasarkan Ada-Tidaknya Jaminan
Ä Kredit blangko : kredit tanpa jaminan dan biasanya ada hubungan keluarga.
Ä Kredit luar negeri : kredit jangka panjang dengan jaminan harta tetap, seperti tanah dan rumah.

d)   Berdasarkan Jangka Waktu Pemberian Kredit
Ä Kredit jangka pendek : kredit yang masanya kurang dari satu tahun.
Ä Kredit jangka menengah : kredit yang masanya satu sampai lima tahun.
Ä Kredit jangka panjang : kredit yang masanya lebih dari lima tahun.

3.    Syarat-Syarat Pemberian Kredit
*   Karakter (Character)
Karakter / kepribadian si penerima kredit.
*   Kemampuan (Capability)
Kemampuan untuk mengelola usaha.
*   Modal (Capital)
Penerima harus memilik modal sendiri terlebih dahulu.
*   Jaminan (Collateral)
Surat berharga, tanah atau rumah.
*   Kondisi Ekonomi (Condition of Economy)
Keadaan ekonomi si penerima mendatang harus baik.

Þ   Prinsip 5 P
§   Party              : Mengelompokkan calon debitor
§   Purpose         : Meneliti kelayakan rencana penggunaan dana
§   Payment        : Meneliti apakah kredit dapat mengembalikan / tidak
§   Profitability   : Menekankan calon debior mendapat laba dari usahanya
§   Protection      : Menyangkut tingkat keamanan dalam pemberian kredit
Þ   Prinsip 3 R
§  Returns            : Kemampuan mendatangkan keberhasilan dari dana kredit
§  Repayment      : Kemampuan mengembalikan kredit
§  Risk                 : Kemampuan menanggung risiko ketidakmampuan
   pengembalian kredit

4.    Kebaikan dan Keburukan Pemberian Kredit
a)   Kebaikan Pemberian Kredit
§  Meningkatkan produktivitas
§  Memperlancar arus barang dari produsen ke konsumen
§  Memperlancar transaksi dagang
§  Mengaktifkan fungsi uang
§  Pemerataan pendapatan

b)   Keburukan Pemberian Kredit
§  Transaksi akan bersifat spekulasi
§  Meningkatkan konsumsi sampai di luar kemampuan mengembalikan kredit
§  Kelebihan produksi serta inflasi




D.     Pengertian, Fungsi, Jenis dan Produk, serta Prinsip Kegiatan Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
1.    Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
LKBB adalah semua badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan dapat menarik atau menyalurkan uang kepada masyarakat.

2.    Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan.
3.    Jenis dan Produk Lembaga Keuangan Bukan Bank
a)   Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta Perdagangan Surat Berharga
Lembaga ini menghimpun dana dari dalam dan luar negeri dengan jalan mengeluarkan surat / kertas berharga, melakukan usaha sebagai makelar, komisioner, dan pedagang dalam pasar uang dan modal.
b)   Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian antara tertanggung dna penanggung untuk merundingkan ganti rugi yang diderita tertanggung yang akan diganti oleh penanggung (kantor asuransi).
c)    Leasing (Sewa Guna Usaha)
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

4.    Prinsip Kegiatan Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
LKBB menerapkan prinsip nasabah untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah, memantau rekening dan transaksi nasabah, serta melaporkan transaksi yang mencurigakan dan transaksi secara tunai, termasuk transaksi terkait kegiatan terorisme.

E.     Bank Sentral
1.    Pengertian Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia yang merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU. BI berfungsi sebagai otoritas moneter yaitu dengan memelihara kestabilan nilai rupiah.

2.    Tugas dan Wewenang Bank Indonesia
a)   Tugas Bank Indonesia
§  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
§  Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran dengan mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, manarik, dan memusnahkan rupiah dari peredaram.
b)   Wewenang Bank Indonesia
§  Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.
§  Melakukan pengendalian moneter yang tidak terbatas pada :
Ä Operasi pasar terbuka
Ä Penetapan tingkat diskonto
Ä Penetapan cadangan wajb minimum
Ä Pengaturan kredit / pembiayaan
3.    Peran Bank Indonesia dalam Stabilitas Sistem Keuangan
a)   Pengertian Stabilitas Sistem Keuangan
SSK merupakan suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi.
b)   Pentingnya Stabilitas Sistem Keuangan
Jika sistem keuangan tidak stabil dan tidak berfungsi secara efisien, pengalokasian dana tidak akan berjalan denga baik sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan pengalaman, sistem keuangan yang tidak stabil, terlebih jika sampai mengakibatkan krisis, memerlukan biaya yang sangat tinggi untuk upaya penyelamatannya.
c)    Peran BI dalam Stabilitas Sistem Keuangan
§  Bertugas untuk menjaga stabilitas moneter melalui instrument bunga dalam operasi pasar terbuka.
§  Menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
§  Memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga sistem pembayaran.
§  Dapat mengakses informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan.
§  Sebagai jarring pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral.

F.      Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan.

  1. Tujuan OJK
Ä Agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, akuntabel, dan transparan.
Ä Agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Ä Keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

  1. Fungsi OJK
Berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

  1. Tugas OJK
Ä Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
Ä Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
Ä Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pension lembaga pembiayaan, dll.

  1. Wewenang
a)   Untuk melaksanakan tugas pengaturan
1)   Menetapkan peraturan pelaksanaan UU RI No. 21 Tahun 2011
2)   Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
3)   Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
4)   Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
5)   Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
6)   Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
7)   Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
8)   Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
9)   Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan

b)   Untuk melaksanakan tugas pengawasan
1)   Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
2)   Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
3)   Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
4)   Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan / pihak tertentu
5)   Melakukan penunjukan pengelola statuter
6)   Menetapkan penggunaan pengelola statuter
7)   Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
8)   Memberikan atau mencabut:
§  izin usaha
§  izin orang perseorangan
§  efektifnya pernyataan pendaftaran
§  surat tanda terdaftar
§  persetujuan melakukan kegiatan usaha
§  pengesahan
§  persetujuan atau penetapan pembubaran

  1. Struktur Dewan Komisioner OJK
1.    Seorang Ketua merangkap anggota
2.    Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
3.    Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
4.    Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
5.    Seorang Kepala Eksekutif Pengawas PerasuransianDana PensiunLembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
6.    Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota
7.    Seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen
8.    Seorang anggota Ex-officio dari BI yang merupakan anggota Dewan Gubernur BI
9.    Seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan