A. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum
Penegakan hukum
adalah tujuan utama dalam pelaksanaan kehidupan masyarakat di Negara Republik Indonesia
yang menjunjung tinggi hukum. Keberhasilan penegakan hukum di negeri ini sangat
ditentukan oleh peran aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya
hukum, salah satunya adalah advokat.
Advokat adalah orang yang berprofesi
memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang
diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa,
mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum. Melalui jasa
hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan
berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha
memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan
hukum.
Dalam pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 dinyatakan
bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Maka selain
pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, dan
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, wajib
mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang benar-benar merdeka. Salah
satunya adalah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab.
Dalam
pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum
yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan
hukum dan keadilan. Kedudukan tersebut memerlukan suatu organisasi yang
merupakan wadah profesi Advokat sebagaimana dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat,
yaitu : ”Organisasi Advokat merupakan
satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang”. Itu artinya bahwa Organisasi Advokat, pada dasarnya adalah juga merupakan organ
negara dalam arti luas yang bersifat mandiri yang juga melaksanakan fungsi negara.
Makna
berdasarkan Undang-undang advokat, sudah jelas menyiratkan bahwa kedudukan
advokat dalam sistem penegakan hukum adalah sebagai penegak hukum dan profesi
terhormat. Oleh karena itu pula dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, advokat
memiliki kewenangan yang sama dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa
dan hakim. Ini juga bermakna bahwa dalam menjalankan tugasnya, advokat tunduk
dan patuh pada hukum dan perundang-undangan.
Keberadaan advokat sebagai salah satu
penegak hukum juga diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat. Melalui UU ini, setiap orang yang memenuhi persyaratan dapat menjadi
seorang advokat. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur
dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu :
a. warga
NRI;
b. bertempat
tinggal di Indonesia;
c. tidak
berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia
sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah
sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
f. lulus
ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat;
h. tidak
pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; serta
i.
berperilaku baik, jujur, bertanggung
jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Selain itu, untuk mewujudkan profesi advokat yang berfungsi
sebagai penegak hukum dan keadilan juga ditentukan oleh peran Organisasi
Advokat. UU Advokat telah memberikan aturan tentang pengawasan,
tindakan-tindakan terhadap pelanggaran, dan pemberhentian advokat yang
pelaksanaannya dijalankan oleh Organisasi Advokat. Ketentuan Pasal 6 UU Advokat
misalnya menentukan bahwa advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan
kliennya;
b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut
terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau
mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum,
peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan
kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundangundangan dan atau perbuatan tercela;
f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode
etik profesi Advokat.
Adapun tugas
dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban,
tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau
diputuskan perkaranya, dan sebagainya. Di samping itu, pengacara bertugas
membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan
peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas. Oleh karena
itu, sesuai Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat mempunyai hak
dan kewajiban yang dilindungi undang-undang. Adapun yang menjadi hak advokat
adalah sebagai berikut.
1) Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau
pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang
pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan
perundang-undangan.
2) Advokat bebas dalam menjalankan tugas
profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap
berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
3) Advokat tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik
untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
4) Advokat berhak memperoleh informasi, data,
dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang
berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan
kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5) Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya
dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap
penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi
elektronik advokat.
6) Advokat tidak dapat diidentikkan dengan
kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau
masyarakat.
Kewajiban yang harus dipatuhi oleh
seorang advokat di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Advokat dalam menjalankan tugas profesinya
dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama,
politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
2) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu
yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali
ditentukan lain oleh undang-undang.
3) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang
bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
4) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang
meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau
mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
5) Advokat
yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama
memangku jabatan.
B. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan
daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya. Jadi kedudukan KPK dalam sistem
ketatanegaraan di Indonesia adalah sebagai lembaga negara bantu. Dalam artian
KPK “bukan” merupakan bagian dari eksekutif, legilslatif ataupun yudikatif.
i. Komisi
ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ii. Dalam
pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum,
keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK
bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan
berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
iii. KPK berfungsi sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya
pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih
efektif dan efisien.
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai
beberapa tugas yang harus dilaksanakan sebagai berikut.
1) Koordinasi dengan instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2) Supervisi terhadap instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3) Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4) Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak
pidana korupsi; dan
5) Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi,
Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki beberapa wewenang sebagai berikut.
1) Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2) Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan
tindak pidana korupsi;
3) Meminta informasi tentang kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4) Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
dan
5) Meminta laporan instansi terkait mengenai
pencegahan tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk
dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan tugas dan weweangnnya,
Komisi Pemberantasan Korupsi berpedoman pada asas sebagai berikut.
1) Kepastian Hukum
Asas Kepastian Hukum merupakan asas dalam
negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang
KPK.
2) Keterbukaan
Asas Keterbukaan merupakan asas yang membuka
diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan
tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan
tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
negara.
3) Akuntabilitas
Asas Akuntabilitas merupakan asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan KPK harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4) Kepentingan Umum
Asas Kepentingan Umum merupakan asas yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan
selektif.
5) Proporsionalitas
Asas Proporsionalitas merupakan asas yang
mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban
KPK.