Selasa, 01 Januari 2019

Peran Advokat dan KPK dalam Penegakan Hukum


A.   Peran Advokat dalam Penegakan Hukum

Penegakan hukum adalah tujuan utama dalam pelaksanaan kehidupan masyarakat di Negara Republik Indonesia yang menjunjung tinggi hukum. Keberhasilan penegakan hukum di negeri ini sangat ditentukan oleh peran aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya hukum, salah satunya adalah advokat.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

Dalam pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Maka selain pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, dan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, wajib mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang benar-benar merdeka. Salah satunya adalah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab.

Dalam pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan tersebut memerlukan suatu organisasi yang merupakan wadah profesi Advokat sebagaimana dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, yaitu : ”Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang”. Itu artinya bahwa Organisasi Advokat, pada dasarnya adalah juga merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri yang juga melaksanakan fungsi negara.

Makna berdasarkan Undang-undang advokat, sudah jelas menyiratkan bahwa kedudukan advokat dalam sistem penegakan hukum adalah sebagai penegak hukum dan profesi terhormat. Oleh karena itu pula dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, advokat memiliki kewenangan yang sama dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim. Ini juga bermakna bahwa dalam menjalankan tugasnya, advokat tunduk dan patuh pada hukum dan perundang-undangan.

Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum juga diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Melalui UU ini, setiap orang yang memenuhi persyaratan dapat menjadi seorang advokat. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu :
a.   warga NRI;
b.   bertempat tinggal di Indonesia;
c.   tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d.   berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e.   berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
f.    lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g.   magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat;
h.  tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; serta
i.     berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Selain itu, untuk mewujudkan profesi advokat yang berfungsi sebagai penegak hukum dan keadilan juga ditentukan oleh peran Organisasi Advokat. UU Advokat telah memberikan aturan tentang pengawasan, tindakan-tindakan terhadap pelanggaran, dan pemberhentian advokat yang pelaksanaannya dijalankan oleh Organisasi Advokat. Ketentuan Pasal 6 UU Advokat misalnya menentukan bahwa advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
a.  mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b.  berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
c.  bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
e.  melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan dan atau perbuatan tercela;
f.   melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya. Di samping itu, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas. Oleh karena itu, sesuai Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi undang-undang. Adapun yang menjadi hak advokat adalah sebagai berikut.
1)    Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
2)   Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
3)   Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
4)   Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5)   Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
6)   Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat di antaranya adalah sebagai berikut.
1)   Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
2)   Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
3)   Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
4)   Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
5)   Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan.


B.   Peran Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Jadi kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah sebagai lembaga negara bantu. Dalam artian KPK “bukan” merupakan bagian dari eksekutif, legilslatif ataupun yudikatif.
       i.    Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
         ii.    Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
        iii.   KPK berfungsi sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. 

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan sebagai berikut.
1)       Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2)       Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3)       Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4)       Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5)       Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki beberapa wewenang sebagai berikut.
1)       Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2)       Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3)      Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4)  Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5)       Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan tugas dan weweangnnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berpedoman pada asas sebagai berikut.
1)    Kepastian Hukum
Asas Kepastian Hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.
2)    Keterbukaan
Asas Keterbukaan merupakan asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
3)    Akuntabilitas
Asas Akuntabilitas merupakan asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)    Kepentingan Umum
Asas Kepentingan Umum merupakan asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
5)    Proporsionalitas
Asas Proporsionalitas merupakan asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar