A.
Pengertian,
Fungsi dan Prinsip Kegiatan Usaha, serta Jenis Bank
1.
Pengertian
Bank
Dalam UU
Perbankan No.7 Tahun 1992 dan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dijelaskan bahwa bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.
Fungsi
Bank
a.
Penghimpun dana
dari masyarakat
karena bank adalah tempat yang aman, tempat melakukan investasi juga memperoleh
keutungan.
b.
Penyalur dana ke
masyarakat
dalam bentuk kredit (bank konvensional) dan pembiayaan (bank syariah). Selain
itu, bank juga akan memperoleh pendapatan berupa bunga maupun bagi hasil.
c.
Pelayan
masyarakat,
misalnya jasa pengiriman uang (transfer), pemindahanbukuan, penagihan
surat-surat berharga, kliring, letter of credit, inkaso, safe deposit box, dan
garansi bank.
d.
Lembaga
perantara keuangan,
menjembatani kebutuhan dua nasabah yang berbeda, yaitu nasabah yang memiliki
dan membutuhkan dana
e.
Agen pembangunan, investasi akan
membuka peluang pekerjaan sehingga memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan tingkat
kesejahteraan masyarakat,
3. Prinsip Kegiatan Usaha
a. Prinsip Kehati-hatian (prudential principle)
Bertujuan agar bank selalu dalam keadaan
sehat dan kadar kepercayaan masyarakat tetap tinggi. Selain itu juga agar bank
menjalankan usahanya secara baik dan benar sesuai ketentuan serta norma hukum
yang berlaku dalam dunia perbankan.
b. Prinsip Kepercayaan (fiduciary principle)
Usaha bank dilandasi oleh hubungan
kepercayaan antara bank dan nasabahnya sehingga bank perlu terus menjaga
kesehatannya serta memelihara kepercayaan masyarakat.
c. Prinsip Kerahasiaan (confidential principle)
Mewajibkan bank merahasiakan segala
sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank.
Prinsip ini bertujuan untuk menimbulkan rasa percaya masyarakat jika bank
menjamin bahwa tidak aka nada penyalahgunaan pengetahuan bank.
d. Prinsip Mengenal Nasabah (know your customer principle)
Bank mengenal
dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah dan melaporkan
transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini bertujuan untuk meningkatkan peran
lembaga keuangan, menghindari tindak kejahatan dan aktivitas illegal, sera
melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.
4.
Jenis
Bank
a. Berdasarkan Jenis Kegiatannya
1) Bank Sentral
Bank sentral
adalah badan keuangan, yang pada umumnya dimiliki pemerintah, dan bertanggung
jawab mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta menjamin agar kegiatan
badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang
tinggi dan stabil. Bank sentral berfungsi mencapai dan memelihara kestabilan
nilai mata uang
2) Bank Umum / Komersial
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha seperti menghimpun dana dan memberikan pinjaman serta jasa lalu lintas
pembayaran pembayaran dalam bidang keuangan kepada masyarakat.
Usaha dan fungsi
bank umum, yaitu :
§ Menghimpun dana
dari masyarakat.
§ Memberikan
kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang.
§ Membeli,
menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya, seperti surat wesel, surat pengakuan utang dan kertas
dagang, kertas pembendaharaan Negara dan jaminan pemerintah, Sertifikat BI dan
obligasi.
§ Memindahkan uang.
§ Menempatkan dan
meminjamkan dana kepada bank lain.
§ Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
pihak ketiga.
§ Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
§ Melakukan
kegiatan penitipan.
§ Melakukan
penempatan dana kepada nasabah lainnya.
§ Melakukan
kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan wali amanat.
§ Menyediakan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Hal yang dapat dilakukan bank
umum, yaitu :
§ Kegiatan dalam
valuta asing.
§ Kegiatan
penyertaan modal pada bank / perusahaan lain, seperti sewa guna usaha, modal
ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan
penyimpanan.
§ Kegiatan
penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit.
§ Pendiri dan
pengurus dana pensiun.
3)
Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang dikelola
sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.
a) Bank Umum Syariah
adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Unit Usaha Syariah (UUS)
adalah unit dari karya kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi
sebagai kantor induk daari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah.
Kegiatan usaha
bank umum syariah, yaitu :
§ Menghimpun dana
berupa simpanan giro dna deposito
§ Menyalurkan
pembiayaan bagi hasil
§ Menyalurkan
pembiayaan penyewaan barang bergerak / tidak bergerak
§ Melakukan
pengambilalihan utang
§ Melakukan usaha
kartu debit, dll.
Hal yang
dilarang dilakukan bank umum syariah, yaitu :
§ Melakukan
kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah
§ Melakukan
kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal
§ Melakukan
penyertaan modal kecuali pada bank umum syariah
§ Melakukan
kegiatan usaha peransuransian
b)
Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan usaha
bank pembiayaan rakyat syariah, yaitu :
§ Menghimpun dana
berupa simpanan (tabungan) dan investasi (deposito)
§ Menyalurkan dana
kepada masyarakat
§ Menempatkan dana
pada bank syariah lain dalam bentuk titipan
§ Memindahkan uang
§ Menyediakan
produk / melakukan kegiatan usaha bank syariah lainnya
Hal yang
dilarang dilakukan bank umum syariah, yaitu :
§ Melakukan
kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah
§ Menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
§ Melakukan kegiatan
usaha valuta asing dan perasuransian
§ Melakukan penyertaan
modal
§ Melakukan usaha
lain diluar kegiatan usaha
4)
Bank Perkreditan
Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang menerima simpanan
hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan / lainnya dan memberikan
pinjaman kepada masyarakat.
Usaha dan fungsi
BPR, yaitu :
§ Menghimpun dana
berupa deposito berjangka, tabungan, dan lainnya
§ Memberikan
kredit
§ Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana
§ Menempatkan
dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan
pada bank lain.
Hal yang
dilarang dilakukan bank umum syariah, yaitu :
§ Melakukan
penyertaan modal
§ Menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
§ Melakukan kegiatan
usaha valuta asing dan perasuransian
b.
Berdasarkan
Bentuk Badan Hukum
1)
Perseroan
Terbatas (PT)
PT adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham. Contoh : BNI,
Bank Mandiri, BTN, dan BRI
2)
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
memiliki status sebagai badan hukum setelah akta pendirianya disahkan oleh
pemerintah. Kegiatan koperasi di bidang usaha perbankan akan menjadi tanggung
jawab pengurus yang dipertanggungjawabkannya pada rapat.
3)
Perusahaan
Daerah
Perusahaan daerah dapat mendirikan
bank yang berbentuk bank umum atau BPR. Pelaksanaan penyesuaian peraturan
pendirian Bank Pembangunan Daerah serta perubahan bentuk hukum bank menjadi
perusahaan daerah harus ditetapkan melalui peraturan daerah setelah dengan
mengacu kepada ketentuan UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan UU
Perbankan No 7 Tahun 1992.
c.
Berdasarkan Kepemilikan
1)
Bank Pemerintah, bank yang
modalnya berasal dari pemerintah dan bertugas meningkatkan kesejahteraan.
Contoh : Buku Tabungan Negara (BTN)
2)
Bank Swasta, bank yang
pemilik modalnya dimiliki oleh pihak
swasta. Contoh : Bank Mega,
Bank CIMB Niaga, dan Bank OCBC NISP
3)
Bank Campuran, bank yang
sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian lain milik swasta, Contoh :
Bank Mandiri dna Bank BRI
4)
Bank Pemerintah
Daerah,
bank pembangunan milik pemda yang terdapat di daerah tignkat satu. Contoh :
Bank DKI dan Bank BJB
5)
Bank Koperasi, bank yang sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi
sehingga keuntungannya merupakan keuntungan bagi koperasi tersebut. Contoh :
Bank Umum Koperasi Indonesia
6)
Bank Asing, bank yang berasal dari
cabang bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing maupun milik
pemerintah asing. Keuntungan bank ini dimiliki oleh pihak luar negeri. Contoh :
Deutsche Bank, Bank of Tokyo.
B.
Pemanfaatan
Produk dan Jasa Perbankan
1.
Produk Perbankan
a)
Kredit Pasif Þ aliran dana dari
masyarakat yang masuk ke bank.
1)
Giro, simpanan dari
nasabah di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran ( cek atau bilyet
giro).
2)
Tabungan
Berjangka (Deposito Berjangka), sejumlah uang yang disimpan dibank
dengan jangka waktu penarikan yang telah ditentukan. Jangka waktu biasanya 1
bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 atau 2 tahun. Jika nasabah membutuhkan dana sebelum
jatuh tempo maka bunga yang menjadi haknya akan hilang.
3)
Tabungan, simpanan yang
penarikkan dananya dapat dilakukan setiap saat, misalnya melalui ATM 24 jam.
4)
Deposit On Call, tabungan tetap
yang dapat diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dahulu dari si penabung.
5)
Deposit
Automatic Roll Over,
deposito yang jika uangnya tidak diambil sampai dengan waktu jatuh tempo maka
akan langsung diperpanjang dan bunganya dihitung secara otomatis.
b)
Kredit Aktif Þ dana yang
digunakan masyarakat untuk kegiatan produktif.
1)
Kredit Rekening
Koran (R/K),
kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan sehingga meringankan karena bunga
dihitung dari jumlah uang yang terpakai.
2)
Kredit Reimburs
(Letter of Credit),
pinjaman yang diberikan dengan cara membayar harga beli suatu barang. Hal ini
lazim pada transaksi internasional.
3)
Kredit Aksep, kredit yang
diberikan dengan cara menandatangani aksep yang ditarik oleh nasabah. Aksep ini
dapat dijual setelah ditandatangani bank.
4)
Kredit
Dokumenter,
kredit yang diberikan atas jaminan dokumen yang diserahkan, misalnya surat
pengiriman barang.
5)
Kredit dengan
Jaminan Surat Berharga, kredit untuk membeli surat berharga sehingga surat
tersebut dibayar sebagian, keseluruhan atau hanya jaminan.
2. Jasa-Jasa Perbankan
a) Jual Beli Valuta Asing
Bank
akan memperoleh keuntungan dari selisih antara harga jual dengan harga beli
pada transaksi ini, misalnya Dolar Amerika, Yen, dan Euro.
b) Jasa Penyimpanan
Bank
menyediakan jasa penyimpanan barang dan surat berharga yang disimpan dalam
kotak (safety box) sehingga bank akan memperoleh uang sewa.
c) Pengiriman / Transfer Uang
Transfer uang dapat dilakukan untuk bank
yang sama dan antarbank. Selain itu, bank juga akan mendapat keuntungan berupa
biaya pengiriman.
d) Pemberian Jaminan
Bank memberikan jaminan pada saat
transaksi dan jaminan dana bagi perusahaan yang menjual sahamnya walaupun belum
terjual.
e) Kartu Kredit
Bank
akan bekerjasama dengan penerbit kartu kredit terkemuka, seperti Visa /
MasterCard. Prinsipnya adalah pembayaran transaksi di lain hari beserta
pengenaan bunganya untuk pemanfaatan jasa ini.
f) Cek Perjalanan
Memudahkan
nasabah yang sedang dalam perjalanan karena cek ini dapat diuangkan pada bank
terdekat.
g) Inkaso
Bank
melaksanakan penagihan piutang (inkaso) untuk nasabahnya.
h) ATM
Nasabah
dapat menarik uang tunai setiap saat, membayar berbagai tagihan, dan pengisian
pulsa handphone.
i) Kartu Debit
Nasabah
dapat berbelanja tanpa uang tunai karena dapat langsung didebit pada rekening
bank.
3. Alasan Pemanfaatan
§ Menumbuhkan
sikap hidup hemat.
§ Menambah
penghasilan.
§ Memperkuat
keamanan.
§ Meningkatkan
produktivitas.
Þ Manfaat bagi siswa : tabungan siswa, pengiriman uang, dan
asuransi.
Þ Manfaat bagi pengusaha : simpanan giro (demand deposit),
kliring (clearing),
inkaso (cellection), dan berbagai jenis
kredit.
C.
Kredit
1. Pengertian Kredit
Kredit adalah pemberian uang kepada
orang lain dalam jangka waktu tertentu dengan jaminan / tanpa jaminan, dengan
pemberian bunga / tanpa bunga.
2. Jenis Kredit
a)
Berdasarkan Sumber
Kredit
Ä Kredit dalam negeri : kredit yang
diberikan pihak yang ada di dalam negeri.
Ä Kredit luar negeri : kredit yang
berasal dari luar negeri yang diterima negara.
b)
Berdasarkan
Tujuan Penggunaan
Ä Kredit produksi : kredit untuk kegiatan produksi
dan waktunya relative lama.
Ä Kredit konsumsi : kredit untuk kegiatan konsumsi,
seperti membeli barang / jasa (televisi, perabotan, dll).
c)
Berdasarkan
Ada-Tidaknya Jaminan
Ä Kredit blangko : kredit tanpa jaminan dan
biasanya ada hubungan keluarga.
Ä Kredit luar negeri : kredit jangka
panjang dengan jaminan harta tetap, seperti tanah dan rumah.
d)
Berdasarkan Jangka
Waktu Pemberian Kredit
Ä Kredit jangka pendek : kredit yang
masanya kurang dari satu tahun.
Ä Kredit jangka menengah : kredit yang
masanya satu sampai lima tahun.
Ä Kredit jangka panjang : kredit yang
masanya lebih dari lima tahun.
3. Syarat-Syarat Pemberian Kredit

Karakter
/ kepribadian si penerima kredit.

Kemampuan
untuk mengelola usaha.

Penerima
harus memilik modal sendiri terlebih dahulu.

Surat
berharga, tanah atau rumah.

Keadaan
ekonomi si penerima mendatang harus baik.
Þ Prinsip 5 P
§ Party : Mengelompokkan calon debitor
§ Purpose : Meneliti kelayakan rencana penggunaan
dana
§ Payment : Meneliti apakah kredit dapat
mengembalikan / tidak
§ Profitability : Menekankan calon debior mendapat laba dari
usahanya
§ Protection : Menyangkut tingkat keamanan dalam
pemberian kredit
Þ Prinsip 3 R
§
Returns : Kemampuan mendatangkan
keberhasilan dari dana kredit
§
Repayment : Kemampuan mengembalikan kredit
§
Risk : Kemampuan menanggung risiko
ketidakmampuan
pengembalian
kredit
4. Kebaikan dan Keburukan Pemberian Kredit
a) Kebaikan Pemberian Kredit
§ Meningkatkan
produktivitas
§ Memperlancar
arus barang dari produsen ke konsumen
§ Memperlancar transaksi
dagang
§ Mengaktifkan fungsi
uang
§ Pemerataan
pendapatan
b) Keburukan Pemberian Kredit
§ Transaksi akan
bersifat spekulasi
§ Meningkatkan
konsumsi sampai di luar kemampuan mengembalikan kredit
§ Kelebihan
produksi serta inflasi
D.
Pengertian,
Fungsi, Jenis dan Produk, serta Prinsip Kegiatan Usaha Lembaga Keuangan Bukan
Bank
1. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan
Bank
LKBB adalah semua badan yang melalui
kegiatannya di bidang keuangan dapat menarik atau menyalurkan uang kepada
masyarakat.
2. Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkan dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan.
3. Jenis dan Produk Lembaga Keuangan
Bukan Bank
a)
Lembaga
Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta Perdagangan Surat
Berharga
Lembaga ini menghimpun dana dari dalam
dan luar negeri dengan jalan mengeluarkan surat / kertas berharga, melakukan
usaha sebagai makelar, komisioner, dan pedagang dalam pasar uang dan modal.
b)
Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian antara
tertanggung dna penanggung untuk merundingkan ganti rugi yang diderita
tertanggung yang akan diganti oleh penanggung (kantor asuransi).
c)
Leasing (Sewa
Guna Usaha)
Leasing adalah setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala.
4. Prinsip Kegiatan Usaha Lembaga
Keuangan Bukan Bank
LKBB menerapkan prinsip nasabah untuk
mengetahui latar belakang dan identitas nasabah, memantau rekening dan
transaksi nasabah, serta melaporkan transaksi yang mencurigakan dan transaksi
secara tunai, termasuk transaksi terkait kegiatan terorisme.
E.
Bank
Sentral
1. Pengertian Bank Sentral
Bank sentral
di Indonesia adalah Bank Indonesia yang merupakan lembaga negara yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan
pemerintah atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam UU. BI berfungsi sebagai otoritas moneter yaitu dengan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
2. Tugas dan Wewenang Bank Indonesia
a)
Tugas Bank
Indonesia
§
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter.
§ Mengatur dan
menjaga kelancaran system pembayaran dengan mengeluarkan, mengedarkan,
mencabut, manarik, dan memusnahkan rupiah dari peredaram.
b)
Wewenang Bank
Indonesia
§ Menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.
§ Melakukan
pengendalian moneter yang tidak terbatas pada :
Ä Operasi pasar
terbuka
Ä Penetapan
tingkat diskonto
Ä Penetapan
cadangan wajb minimum
Ä Pengaturan
kredit / pembiayaan
3. Peran Bank Indonesia dalam
Stabilitas Sistem Keuangan
a)
Pengertian
Stabilitas Sistem Keuangan
SSK merupakan suatu sistem keuangan
memasuki tahap tidak stabil pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan
menghambat kegiatan ekonomi.
b)
Pentingnya
Stabilitas Sistem Keuangan
Jika sistem keuangan tidak stabil dan
tidak berfungsi secara efisien, pengalokasian dana tidak akan berjalan denga
baik sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan pengalaman,
sistem keuangan yang tidak stabil, terlebih jika sampai mengakibatkan krisis,
memerlukan biaya yang sangat tinggi untuk upaya penyelamatannya.
c)
Peran BI dalam
Stabilitas Sistem Keuangan
§ Bertugas untuk
menjaga stabilitas moneter melalui instrument bunga dalam operasi pasar
terbuka.
§ Menciptakan
kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
§ Memiliki
kewenangan untuk mengatur dan menjaga sistem pembayaran.
§ Dapat mengakses
informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan.
§ Sebagai jarring
pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral.
F.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK)
OJK adalah lembaga negara yang dibentuk
berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 yang independen dan bebas dari campur tangan
pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan disektor jasa
keuangan.
- Tujuan OJK
Ä Agar keseluruhan
kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, akuntabel,
dan transparan.
Ä Agar keseluruhan
kegiatan di sektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil.
Ä Keseluruhan
kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat.
- Fungsi OJK
Berfungsi untuk menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
sektor jasa keuangan.
- Tugas OJK
Ä Mengatur dan
mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
Ä Mengatur dan
mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
Ä Mengatur dan
mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pension lembaga
pembiayaan, dll.
- Wewenang
a)
Untuk melaksanakan
tugas pengaturan
1) Menetapkan peraturan
pelaksanaan UU RI No. 21 Tahun 2011
2) Menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
3) Menetapkan
peraturan dan keputusan OJK
4) Menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
5) Menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
6) Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu
7) Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan
8) Menetapkan struktur
organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan
kekayaan dan kewajiban
9)
Menetapkan peraturan
mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa
keuangan
b)
Untuk
melaksanakan tugas pengawasan
1) Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa
keuangan
2) Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala
Eksekutif
3) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen,
dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang
kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan
4) Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan / pihak
tertentu
5) Melakukan penunjukan pengelola statuter
6) Menetapkan penggunaan pengelola statuter
7) Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
8) Memberikan atau mencabut:
§ izin usaha
§ izin orang perseorangan
§ efektifnya pernyataan pendaftaran
§ surat tanda terdaftar
§ persetujuan melakukan kegiatan usaha
§ pengesahan
§ persetujuan atau penetapan pembubaran
- Struktur Dewan Komisioner OJK
1.
Seorang Ketua merangkap anggota
2.
Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik
merangkap anggota
3.
Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
4.
Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
5.
Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
6.
Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota
7.
Seorang anggota yang membidangi edukasi dan
perlindungan Konsumen
8.
Seorang anggota Ex-officio dari BI yang merupakan anggota Dewan Gubernur
BI
9.
Seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang
merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar